Jelang Kampanye, Ahok dan Djarot Sudah Ajukan Cuti ke Kemendagri



( 2016-10-19 03:31:36 )

Kampanye pilkada serentak tahun 2017 akan berlangsung tak lebih dari dua minggu lagi. Pasangan kandidat petahana DKI, Basuki T Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat sudah mengajukan cuti kepada Kemendagri jelang masa kampanye yang akan berjalan selama hampir empat bulan itu.

"Keduanya sudah mengajukan cuti ke Kemendagri. KPU dapat tembusan suratnya. Surat diajukan per tanggal 11 Oktober 2016," ungkap Ketua KPUD DKI Sumarno saat berbincang, pada hari Selasa (18.10.2016) malam.

Surat pasangan yang diusung oleh empat parpol itu tidak diajukan secara terpisah atau sendiri-sendiri. Mengingat keduanya adalah kandidat incumbent yang kembali maju bersama, surat cuti Ahok dan Djarot diajukan bersamaan kepada Kemendagri.

"Dua-duanya, suratnya bareng. Permohonan cuti di luar tanggungan negara," kata Sumarno.

Saat Ahok dan Djarot cuti nanti, maka roda pemerintahan DKI Jakarta akan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang dipilih Mendagri. Menurut Sumarno, Plt bisa dari lingkungan Pemprov DKI atau pejabat dari Kemendagri.

"Nanti Pak Mendagri akan menunjuk Plt, pejabat yang menggantikan tugas Gubernur dan Wagub, karena dua-duanya incumbent jadi harus cuti," jelas dia.

"Sebenarnya wewenang ada di Mendagri tapi ada persyaratan misalnya Plt harus eselon I. Apakah bisa jadi menunjuk pejabat kemedagri yang memenuhi syarat, atau dari pemda-nya. Nggak sembarangan. Kan dari sisi kepangkatan harus memenuhi syarat," imbuh Sumarno.

Ia pun menegaskan saat cuti kampanye nanti, Ahok-Djarot harus melepaskan seluruh fasilitas maupun sarana yang mereka dapatkan dari Pemda. Djarot sendiri mengaku tengah mencari kontrakan rumah di Jakarta sebab selama ini ia tinggal di rumah dinas. Sementara Ahok sejak awal menjabat tidak memakai fasilitas rumah dinas gubernur dan lebih memilih tinggal di rumah pribadinya yang berada di Pluit.

"Segala fasilitas yang melekat saat cuti tidak digunakan lagi. Pengawalan, mobil. Selama ini kan ada protokoler dari pegawai pemda. Termasuk ajudan, kalau dari unsur pemda semua harus dilepas. Kecuali ajudan yang merupakan pegawai pribadi," terang Sumarno.

"Tapi kan kalau sudah ditetapkan sebagai calon akan dapat pengawalan dari Polda Metro Jaya," sambungnya.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2016 tentang Tahapan, Jadwal dan Program Pilkada, kampanye akan digelar tanggal 28 Oktober 2016 sampai dengan 11 Februari 2017. Setelah kampanye selesai, akan dilanjutkan dengan masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye tanggal 12-14 Februrari 2017.

Kampanye akan digelar setelah KPUD secara resmi menetapkan kandidat sebagai pasangan calon. Saat ini tahapan pilkada masih masuk dalam proses verifikasi.