Dukungan Djan Faridz Untuk Pasangan Ahok-Djarot Tak Berpengaruh Pada Pilkada



( 2016-10-17 07:04:12 )

Tim dari Djan Faridz berencana akan menyiarkan dukungannya kepada pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Persiaran akan dilakukan di kantor DPP PPP Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (17/10) petang.

Sekjen PPP hasil Muktamar Islah, Arsul Sani, menjelaskan siaran Djan Faridz tidak akan berpengaruh apapun terhadap soliditas Partai berlambang Ka’bah pada Pilkada DKI yang akan datang. Arsul mengutarakan, semua struktur maupun akar rumput kultural PPP sudah tahu bahwa sikap Djan Faridz mendukung Ahok hanyalah untuk kepentingan dirinya dan segelintir orang di kubunya dalam upaya memutar sikap pemerintah dengan merubah SK Kepengurusan PPP.

“Jadi dukungan Djan Faridz tersebut bukan dukungan tulus untuk memenangkan Ahok, apalagi tulus demi kepentingan menjadi jembatan ummat Islam dengan Ahok. Seperti yang digembar-gemborkan Djan,” kata Arsul di Jakarta, Senin (17/10). Karena itu, lanjutnya, tidak ada satupun segmen internal di PPP yang mendukung keputusan Djan Faridz. Bahkan, kata dia, beberapa orang yang selama ini menjadi pendukung utama Djan Faridz sudah terbuka menentang karena mendukung Ahok, seperti Haji Lulung, KH. Noor Iskandar, Habil Marati, dan Mudrick Sangidu.

“Kalau kita ikuti respon Ahok sewaktu ditemui Djan Faridz jum’at lalu, Ahok pun tahu bahwa dukungan Djan sebenarnya ‘kosong’. Karena baik legal maupun kultural di PPP tidak akan mengikuti Djan Faridz dalam Pilkada DKI,” ungkap Arsul.

Menurut Arsul, dukungan kubu Djan Faridz kepada Ahok-Djarot tidak akan lebih dari jumlah jari kedua tangan dan kedua kaki. Ia menilai, Djan Faridz bermimpi bahwa dengan mendukung Ahok maka pemerintah akan mengganjarnya dengan pencabutan SK untuk Romi dan penerbitan SK untuk kubunya. “Secara nalar hukum, pemerintah tentu tidak akan melakukannya,” kata Arsul.

Arsul melanjutkan, Djan Faridz saat ini sedang menggugat pemerintah baik di PTUN Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Mahkamah Konstitusi. Gugatan Djan ini, sambungnya, belum diputus kecuali yang ada di PN Jakpus. Dimana gugatan Djan Faridz terhadap Presiden, Menkumham dan Menkopolhukam meminta ganti rugi Rp1 triliun kepada pemerintah karena dianggap memihak Romi dalam sengketa PPP telah ditolak. “Nah, pemerintah dalam jawaban-jawabannya terhadap gugatan Djan Faridz telah menyampaikan secara tegas bahwa keputusan pemerintah menerbitkan SK untuk Romi sudah benar,” kata anggota Komisi III DPR ini mengakhiri.