DJP Giring Selebriti Media Sosial ke Tax amnesty



( 2016-10-14 03:42:27 )

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui bahwa ‎selebriti yang terkenal lewat media sosial (medsos) seperti selebgram ataupun youtuber, kerap melalaikan kewajibannya untuk membayar pajak. Bahkan, mereka juga dianggap tidak melaporkan harta kekayaan serta penghasilan yang mereka dapatkan secara baik dan benar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, pada prinsipnya ‎selebgram tetap dianggap sebagai terutang pajak. Sebab, secara tidak langsung mereka juga berbisnis lewat produk yang mereka promosikan.

"‎Prinsipnya mereka (selebgram) tetap terutang pada pajak, karena nature bisnisnya seperti itu. Lewat online memang lebih susah diawasi daripada fisik," katanya dalam acara Media Gathering Ditjen Pajak di Malang.

Kendati demikian, dia berjanji bahwa Ditjen Pajak akan terus berusaha agar ada mekanisme yang tepat untuk memudahkan pihaknya mengawasi bisnis yang berbasis dari sosialo media tersebut. Terlepas dari itu, dia juga berharap kesadaran dari artis medsos tersebut untuk berlaku tertib dalam hal perpajakan.

"Kami mengharapkan ada kesadaran dari mereka selebgram untuk melaporkan penghasilan itu. PTKP itu kan Rp4,5 juta," imbuh dia.

Hestu menambahkan, sejatinya saat ini adalah kesempatan yang baik untuk para selebgram berlaku tertib pajak. Jika mereka telah lama tidak membayar pajak dan melaporkan harta kekayaannya, maka mereka bisa mengambil kesempatan untuk mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.

"Yang online e-commerce belum bayar pajak dengan baik, nah skema tax amnesty ini sangat baik. Tidak perlu di hitung tiap tahun berapa, bayarnya berapa, penghasilannya berapa. Yang penting, isi SPT, ikut tax amnesty aja hartanya berapa dan bayar tebusan 3% selesai yang kemarin-kemarin," tandasnya.