Kemenperin dan DPD Bekerjasama Dalam Menggerakkan Pembangunan Industri Lewat Potensi Daerah



( 2016-10-12 09:13:57 )

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melangsungkan rapatnya dengan Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Jakarta pada Selasa kemarin (11/10), Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyampaikan sinergi dalam mewujudkan industri di wilayah Indonesia. Kementerian Perindustrian dan Komite II DPD akan bekerja sama mendorong pembangunan industri dalam negeri melalui potensi di daerah. Dalam hal ini, terutama yang menyangkut kepentingan nasional serta untuk kesejahteraan rakyat.

”Kami akan bersinergi dalam mewujudkan pemerataan industri di seluruh wilayah Indonesia, sehingga tidak ada lagi kesenjangan ekonomi di daerah-daerah khususnya luar pulau Jawa dan daerah perbatasan. Hal ini sesuai amanat Presiden untuk menciptakan Indonesia centris,” kata Menteri Perindustrian di Jakarta yang diambil dari kemenperin.go.id pada Selasa (11/10).

Saat ini, lanjut Menperin, pihaknya tengah mendorong pertumbuhan industri makanan dan minuman, tekstil dan produk tekstil, aneka, sertafurniture rotan. “Sektor-sektor tersebut yang cukup banyak menyerap tenaga kerja dan berpeluang untuk meningkatkan ekspor,” ucapnya. Kemudian, melalui hilirisasi industri, Kemenperin juga memacu pembangunan dan penguatan struktur industri di berbagai sektor yang meliputi industri agro, industri logam dasar dan bahan galian bukan logam, sertaindustri kimia dasar berbasis migas dan batubara.

Menurut Menperin, upaya tersebut didukung dengan paket kebijakan ekonomi yang telah diterbitkan Pemerintah. Dari 13 paket kebijakan ekonomi,sembilan diantaranya terkait di bidang industri. Misalnya paket kebijakan ekonomi jilid I, yang memfokuskan deregulasi, debirokratisasi serta penegakan hukum dalam kepastian usaha. Selanjutnya, paket kebijakan ekonomi jilid kedua, telah memudahkan pendaftaran kawasan industri melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Penyederhanaan aturan tersebut terkait fasilitas Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK) di kawasan industri dan pengembangan Kawasan Industri Strategis (KIS). Pada Paket Kebijakan Ekonomi 3, memuat tentang pengusulan penurunan harga gas untuk sektor industri.

Airlangga mengungkapkan saat ini, masih dalam pembahasan pada koordinasi tingkat menteri di bidang perekonomian. Presiden meminta harga gas industri di bawah USD 6 per mmbtu. Jadi, usulan sektor industri harga gas pada plant gate sebesar USD 4 permmbtu. Sementara itu Komite II DPD RI juga meminta Kemenperin untuk mengembangkan industri di daerah sesuai dengan potensi daerah, memangkas berbagai peraturan di bidang perindustrian yang menghambat iklim industri, dan menyederhanakan proses perijinan secara online guna memberikan kemudahan kepada dunia usaha dalam kerangka pelayanan publik yang baik dan profesional. Diharapkan dengan perbaikan ini maka peran industri di daerah dapat menjadi salah satu instrumen peningkatan pendapatan masyarakat.

Dalam rapat kerja ini Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto didampingi pejabat eselon I dan II Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yakni Dirjen Industri Agro Panggah Susanto, Dirjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTA) Achmad Sigit Dwiwahjono, Dirjen Ketahanan dan Akses Pengembangan Industri Internasional (KPAII) Harjanto, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) I Gusti Putu Suryawirawan, Dirjen Pengembangan Perwilayahan Industri (PPI) Imam Haryono, serta Dirjen Industri Kecil dan Menengah (IKM) Gati Wibawaningsih.