Freeport Tagih Masalah Perpanjangan Kontrak



( 2015-11-25 03:58:55 )

Rencana merevisi Peraturan Pemerintah No 77/ 2014 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara meski pemerintah membatalkan. Namun, PT Freeport Indonesia tetap menagih janji Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said atas rencana realisasi revisi. Pasalnya, dengan revisi aturan itu, Freeport bisa memperoleh kepastian perpanjangan kontrak tahun ini serta bisa memberi kepastian atas mekanisme penawaran divestasi 10,64 persen saham Freeport, khususnya mekanisme penawaran saham melalui Bursa Efek Indonesia ( BEI ).


Pemerintah sudah berjanji ke Freeport bahwa divestasi dan perpanjangan kontrak melalui revisi PP No 77/2014 itu, tandas Juru Bicara Freeport Indonesia Riza Pratama. Oleh karena itu, pihaknya belum akan melakukan divestasi sebelum pemerintah melaksanakan janjinya memberikan perpanjangan kontrak menjadi 2041. "Itu kan janji pemerintah ( merevisi PP ). Kami menanti divestasi itu tergantung pada peraturan yang ada.


Saat ini kami menanti rekonstruksi hukumnya saja," jelasnya Reza. Revisi PP No 77/2014 itu batal lantaran Kementerian ESDM lebih memilih menunggu revisi UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Batalnya revisi itu maka segala aturan kembali ke PP 77/2014, tegas Direktur Jenderal Mineral dan Batubara ( Dirjen Minerba ) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono. Alhasil., Freeport sepantasya sudah menawarkan divestasi per tanggal 14 Oktober 2015 lalu. "Saya tidak tahu tujuan mekanisme divestasi menurut mereka, sesuai hukum positif memang harus ditawarkan. Namun, tidak ada batas akhirnya ( penawaran divestasi ), karena di PP 77 kan memang tidak ada", tegasnya.


Namun, pada awal November 2015 mereka sudah memberikan memorandum. Bila nanti pada peringatan ketiga tidak diindahkan, maka sanksinya bisa dilakukan default. Direktur Ciruss Budi Santoso berpandangan, seharusnya sekarang yang harus jadi perhatian pemerintah adalah menerapkan dulu siapa yang akan membeli divestasi saham Freeport sekaligus menentukan harga. "Freeport bisa menghindar ketika yang akan beli tidak ada," tegas dia.


Ketua Komisi VII DPR RI, Kardaya Warnika berpendapat, divestasi saham sudah diatur mekanismenya, yaitu ditawarkan dulu kepada pemerintah, jika tidak berkenan, pemerintah bisa menawarkan lagi Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ), kemudian Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ). "Tidak ada memakai cara IPO (initial public offering)", ujar dia. Kardaya mendukung rencana Menteri BUMN, Rini Soemarno untuk menawarkan divestasi saham Freeport tersebut kepada perusahaan negara, PT Aneka Tambang Tbk dan PT Indonesia Asahan Aluminium.