KPU Rekapitulasi 2,3 Juta DPT Pilkada Bekasi 2017



( 2016-10-05 03:15:00 )

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi masih merekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) yang ikut dalam pilkada Bupati dan Wakil Bupati Bekasi pada Februari 2017 mendatang. Verifikasi dilakukan guna menghitung jumlah pemilih.

”Saat itu jumlah pemilih masih kami lakukan rekap ulang, karena ada kenaikan jumlah pemilih dari data Pilpres 2014 lalu,” ujar Ketua KPUD Kabupaten Bekasi, Idham Kholik, Selasa (04.10.2016).

Saat ini, kata dia, jumlah DPT yang tercatat mencapai 2.342.289 juta orang. Bahkan, lanjut dia, jumlah ini naik sebesar 160.854 orang dari pilpres pada tahun 2014 lalu mencapai 2.181.435 orang.

Menurut dia, jumlah DPT itu didapat setelah KPU melakukan sinkronisasi data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) pilkada dengan jumlah DPT pilpres pada 2014.

”Sinkronisasi itu kami gunakan aplikasi Sidalih, KPU RI. Adapun jumlah DP4 saat itu mencapai 1.761.951 orang,” katanya.

Berdasarkan data yang diperoleh, setidaknya ada 436.919 warga Kabupaten Bekasi yang belum melakukan perekaman E-KTP, dari 2.140.970 penduduk yang wajib KTP.

Sehingga Idham mengimbau, agar masyarakat yang belum merekam e-KTP untuk segera mendaftarkan dirinya ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) atau kecamatan di tempat tinggalnya. ”Warga bisa menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan e-KTP,” ungkapnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, Ali Syahbana menegaskan, saat ini jumlah wajib KTP di Kabupaten Bekasi mencapai 2.140.970 jiwa dari jumlah penduduk Kabupaten Bekasi mencapai 3.110.529 jiwa.

Untuk mempercepat proses perekaman, kata dia, instansinya telah mengajukan permintaan blanko e-KTP ke Kementerian Dalam Negeri RI. Dengan estimasi pemberian blanko E-KTP sebanyak 7.000 keping setiap minggunya untuk kebutuhan pencetakan.

”Kami mencetak 1000 keping e-KTP setiap harinya,” katanya. Dengan demikian, keseluruhan wajib cetak E-KTP sebanyak 436.919 orang itu, bisa terselesaikan hingga 436 hari atau satu tahun lebih. Bahkan, intansinya mengeluarkan surat keterangan menggunakan hak pilih warga.