Bayar Gaji Tenaga Kerja Asing Harus Pakai Rupiah



( 2015-11-24 07:17:44 )

Tenaga kerja asing akan mendatangi Indonesia saat Era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Terkait ini, para ekspatriat yang bekerja di Indonesia wajib dibayar menggunakan mata uang rupiah, bukan mata uang asing termasuk dolar Amerika Serikat (AS). Demikian diperjelaskan Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), Suhaedi.


Hal ini selaras dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang kewajiban penggunaan uang rupiah di wilayah NKRI, tambah dia. "Seluruh transaksi di wilayah ini hukumnya wajib menggunakan rupiah, kecuali yang sudah tertulis dikecualikan baik oleh Undang-undang Mata Uang dan PBI," ujar Suhaedi.


Lebih lanjut dijelaskannya, ada keharusan setiap perusahaan di Indonesia untuk membayarkan gaji atau penghasilan tenaga kerja asing dengan mata uang rupiah. Itu berlaku meskipun sudah ada perjanjian kontrak antara perusahaan dan tenaga kerja asing dalam mata uang dolar AS. "Pekerja asing yang bekerja di Indonesia wajib menerima dengan gaji dalam rupiah. Kalau kontraknya dalam mata uang asing, bisa dilanjutkan sampai kontrak berakhir. Jika kontrak dilanjutkan, wajib pakai rupiah. Atau kontrak dalam dolar AS dibayarkan pakai rupiah dengan kurs yang berlaku saat itu," papar Suhaedi.