Hingga Batas akhir Periode 1 Dana Deklarasi dan Repatriasi Tax Amnesty Capai Rp 3.344 T



( 2016-09-30 09:39:43 )

Periode pertama pelaksanaan Program Pengampunan Pajak (tax amnesty) telah masuk batas akhir pada Jumat (30/9/2016) ini. Total perolehan dana tebusan maupun deklarasi harta tax amnesty terus mengalami peningkatan.

Dari keterangan data dashboard Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, pukul 13.56 WIB, nilai pernyataan harta dari Warga Negara Indonesia (WNI) berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) melampaui Rp 3.344 triliun dengan perolehan uang tebusan mencapai Rp 83,1 triliun.

Adapun rincian pernyataan harta, berasal dari deklarasi di dalam negeri sebesar Rp 2.300 triliun. Kemudian Rp 911 triliun berasal dari deklarasi harta di luar negeri. Sementara repatriasi mencapai sebesar Rp 133 triliun.

Kemudian untuk uang tebusan berdasarkan SPH yang masuk sejumlah Rp 83,1 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 71,7 triliun berasal dari Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Non UMKM, kemudian sebesar Rp 8,73 triliun dari WP Badan Non UMKM, dan dari WP Orang Pribadi UMKM Rp 2,43 triliun, dan WP Badan UMKM Rp 240 miliar.

Sedangkan uang tebusan berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) mencapai angka Rp 95,3 triliun. Terdiri dari pembayaran tebusan Rp 91,9 triliun, pembayaran bukti permulaan (bukper) Rp 339 miliar, dan pembayaran tunggakan Rp 3,06 triliun.

Bersamaan dengan itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi memastikan kantor pajak di seluruh Indonesia siap melayani Wajib Pajak (WP) dengan jam yang tidak terbatas. Syaratnya tentu membayar uang tebusan mengikuti jam operasional perbankan.

"Di kantor pajak akan buka malam, bahkan sampai pagi tetap kita layani. Pokoknya sampai merasa puas dan selesai. Semalam saja sampai jam 1 pagi," tutur Ken ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (30/9/2016).

Namun Ia berpendapat, petugas pajak akan melayani pelaporan Surat Pernyataan Harta (SPH) dari Wajib Pajak (WP) yang sudah membayar uang tebusan. Untuk hari terakhir periode I ini, bank-bank persepsi diarahkan untuk memperpanjang jam operasional hingga pukul 9 malam.