Buruh Pantang Mundur Gugat UU Tax Amnesty



( 2016-09-29 03:31:54 )

Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan untuk pantang mundur dengan tuntutan supaya Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut Undang-undang (UU) Pengampunan Pajak atau tax amnesty.

‎Judicial review ini tak terpengaruh dengan pencapaian nilai pernyataan harta maupun uang tebusan dari tax amnesty yang terus meroket.

Presiden KSPI, Said Iqbal meragukan data perolehan dana tax amnesty hingga saat ini. Baginya, sangat tidak masuk akal pemerintah dapat mengumpulkan begitu banyak pelaporan aset atau harta ‎kekayaan Warga Negara Indonesia (WNI) dalam ribuan triliunan rupiah selama kurun waktu tiga bulan.

"Apakah aset bersih lebih dari Rp 2.000 triliun sudah diverifikasi, sudah dipotong utang dari orang yang mendeklarasi dan repatriasi. Tidak masuk akal dalam waktu tiga bulan pegawai pajak memverifikasi itu, saya rasa mustahil," jelas dia, Jakarta, Kamis (29.09.2016).

Said menuturkan, Wajib Pajak yang mengemplang pajak selama ini diberi pengampunan sehingga mencederai rasa keadilan terutama bagi buruh yang patuh membayar pajak. Para pengemplang pajak, sambungnya, seolah menjadi pahlawan dengan melaporkan hartanya.

"Tommy Soeharto yang asal usul hartanya tidak jelas darimana, Hotman Paris yang sudah mengakui pernah tidak lapor harta, telah dianggap pahlawan. Jangan-jangan ini proses pencucian uang terhadap dana yang selama ini tidak pernah diketahui dari korupsi kah, atau praktik kejahatan lainnya," ujar dia.

Pemerintah pun, Said mengakui, tidak dapat menjawab pertanyaan cara memilah dana-dana korupsi maupun yang bukan sehingga sekali lagi ditegaskan buruh UU Tax Amnesty melanggar konstitusi atau Undang-undang Dasar 1945.

"Bagaimana memilah dana korupsi atau bukan, tidak terjawab pemerintah. Itu berarti UU Tax Amnesty melanggar konstitusi. Dan kami akan terus berjuang cabut UU," ucap Said.