KPU: 7 Daerah Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Kepala Daerah



( 2016-09-29 03:16:34 )

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan lembaga penyelenggara pemilu di tujuh daerah telah memperpanjang waktu untuk pendaftaran bakal calon kepala daerah.

Kebijakan ini dilakukan karena hanya ada satu bakal pasangan calon yang mendaftar ke KPU di tujuh daerah hingga akhir waktu pendaftaran ditutup pada tanggal 23 September 2016.

"Pada dasarnya daerah masing-masing yang mengatur waktu pembukaan kembali pendaftaran," kata Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay di Jakarta seperti dikutip Antara, Kamis (29.09.2016).

Beberapa KPUD yang memperpanjang masa pendaftaran adalah KPU Kota Tebing Tinggi (Sumatera Utara), KPU Kabupaten Buton (Sulawesi Tenggara), dan KPU Kabupaten Tambrauw (Papua Barat). Mereka memperpanjang waktu pendaftaran dari tanggal 27 hingga 29 September 2016.

Selanjutnya, KPU Kabupaten Kulon Progo (Yogyakarta) dan KPU Kabupaten Pati (Jawa Tengah). juga memperpanjang waktu pendaftaran dari tanggal 28 hingga 30 September 2016.

Adapula, Kabupaten Landak (Kalimantan Barat) membuka pendaftaran kembali pada tanggal 29 September hingga 1 Oktober 2016.

Sementara itu, KPU Kabupaten Tulang Bawang Barat (Lampung) telah terlebih dahulu menutup pendaftaran, setelah sempat membukanya pada tanggal 24 hingga 26 September 2016.

Hadar menerangkan pembukaan pendaftaran ini tidak hanya ditujukan untuk bakal calon yang berasal dari partai maupun gabungan partai politik, namun dapat diikuti oleh pasangan dari jalur perseorangan.

"Di daerah yang pendaftarannya dibuka kembali, jika ada bapaslon perseorangan yang telah mengikuti proses verifikasi dukungan namun telat mendaftar, maka pada kesempatan ini dapat ikut mendaftar," Hadar menjelaskan.

Kebijakan ini diambil dengan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2015 yang menyatakan apabila hanya ada satu pendaftar maka ada perpanjangan untuk pendaftaran.

Pada tanggal 21 hingga 23 September 2016 KPU telah membuka pendaftaran calon kepala daerah di 101 daerah.

Para lembaga penyelenggara pemilu di daerah telah menerima pendaftaran 337 bakal pasangan calon. Terdiri dari 81 bakal pasangan calon perseorangan, dan 247 bakal pasangan calon yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik.