Pengamat Ekonomi Politik Mengatakan DPR Harus Panggil Dirjen Bea dan Cukai,Soal Freeport



( 2015-11-23 10:13:01 )

Pengamat Ekonomi politik Ichsanuddin Noersy mengatakan, persoalan royalti PT Freeport Indonesia (PTFI) tidak hanya sebatas pada royalti emas dan tembaga saja, melainkan terdapat pula bahan kimia lain yang terkandung dalam konsentrat yang diekspor PTFI.

Alumni Universitas Airlangga itu menilai, Setiap unsur kimia yang terdapat dalam konsentrat tersebut seharusnya dilaporkan ke Dirjen Bea Cukai. Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh PTFI.

Saya pernah menanyakan ke Bea Cukai. Namun di Bea Cukai muncul masalah chemical content yang diekspor Freeport berhubungan dengan konsetrat. Freeport harusnya melaporkan setiap chemical content bukan hanya emas dan tembaga tapi ada chemical konten lain, ungkap Ichsanuddin dalam sebuah diskusi di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat.

Namun, Ichsanuddin tidak menjelaskan apa saja bahan bahan kimia yang ikut di ekspor oleh Freeport. Menurutnya, pihak Bea Cukai tidak mengetahui kandungan kimia apa saja yang terdapat dalam konsentrat yang diekspor oleh PTFI.Kalau masuk audit, auditor asing di Indonesia perannya bukan peran ganda tapi multiple, suitable standar, ujar dia.

Untuk membutikan hal tersebut, ia mengusulkan agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dilibatkan untuk mengaudit PTFI dan menelusuri penerimaan negara dari Freeport.BPK bisa audit perusahaan asing. Kata kuncinya adalah penerimaan negara dari Freeport, usul Ichsanuddin.

Selain memainkan peran BPK, ia menambahkan peran para politisi Senayan, melalui Komisi Keuangan DPR juga dimaksimalkan dengan melakukan pemanggilan Dirjen Bea Cukai dengan menelusuri semua pemberitahuan ekspor barang yang dilakukan oleh PTFI.

Sementara di internal Bea Cukai muncul pembicaraan Freeport tidak pernah melaporkan chemical content di atas 2 persen. Di situ manipulasi konsentrat.Bukan hanya emas tembaga tetapi ada komponen-komponen lain yang strategis yang tidak diketahui publik, akhir perkataan Ichsanuddin.