Kantor BEI Jadi Tempat Pelaporan Tax Amnesty



( 2016-09-20 06:05:28 )

Kantor Pusat PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta, sekarang ini menjadi bagian lokasi penyampaian surat pernyataan harta terkait Program tax amnesty. Lokasi ini, merupakan pilihan lain bagi wajib pajak (WP) selain yang berada di kantor pajak.

Ketentuan ini mulai jalankan setelah pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 689/KMK.03/2016 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 656/KMK.03/2016 tentang Penempatan Tempat Tertentu sebagai Tempat Penyampaian Surat Pernyataan Harta dalam Rangka melancarkan kebijakan Tax Amnesty.

Tidak hanya kantor BEI, pemerintah juga menunjuk Kantor Pusat Bank Mandiri, Kantor Pusat Bank Rakyat Indonesia (BRI), serta Kantor Pusat Bank Negara Indonesia (BNI).

Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengapresiasi atas keputusan pemerintah tersebut. Dia mengatakan, hal ini memang diperlukan untuk mendorong program tax amnesty.

"Alhamdulillah suratnya tanggal 1 September 2016. Kita jadi tempat tertentu, kalau masukan surat tax amnesty biasanya hanya kantor pajak. Sekarang ada empat tempat BRI, Mandiri, BNI," ujar dia ketika melakukan jumpa pers di Gedung BEI Jakarta, Selasa (20/9/2016).

Tidak hanya itu, BEI juga menyediakan fasilitas berupa tempat tertutup untuk melayani wajib pajak yang ingin melakukan konsultasi maupun mengikuti program tax amnesty. Tempat itu dipersiapkan untuk menjaga kerahasiaan bagi wajib pajak.

"Kalau ada wajib pajak yang punya privasi lebih, kita siapkan 6 ruang meeting di atas. Jadi secara tertutup," sambung dia.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida menyampaikan, penunjukan tempat tersebut merupakan kepercayaan kedua pemerintah yang diberikan bagi sektor pasar modal.

Kepercayaan pertama pemerintah ke pasar modal terlihat dengan menunjuk pasar modal sebagai pintu masuk (gateway) tax amnesty.

"Dengan dilibatkan pelaku pasar modal BEI dalam tax amnesty, merupakan momen penting untuk pengembangan pasar modal. Sehingga dapat membantu perkembangan ekonomi nasional," papar dia.

Dari OJK, lanjut Nurhaida sudah memberikan beberapa kelonggaran untuk mendukung tax amnesty. Diantaranya kemudahan investasi di beberapa instrumen pasar modal. Lalu, pengecualian tender wajib dalam rangka tax amnesty.

"Penawaran tender wajib perusahaan terbuka itu dikecualikan jika dalam pengampunan pajak terjadi pengambilalihan," tutur dia.

Kejar Target

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama menuturkan dengan penunjukan ini maka proses tax amnesty bisa diselesaikan di BEI. Dia mengatakan, langkah ini adalah upaya untuk mengejar target tax amnesty.

"Kita mesti optimalkan pelayanan untuk tax amnesty. Kami sambut baik apreasiasi kepada BEI, tentunya juga OJK," terang dia.

Sementara itu, dia menyebutkan masyarakat yang ikut tax amnesty saat ini semakin membaik. Dari keterangan data dashboard tax amnesty pada pukul 10.00 WIB jumlah harta yang dilaporkan sudah mencapai Rp 1.017 triliun di mana nilai tebusan mencapai Rp 24,1 triliun.

"Hari ini bagus, dan tadi malam kalau lihat dashboard kami, total amnesty capai lebih dari Rp 1.000 triliun," tegas dia.