Mengusut Dugaan Penjegalan Tax Amnesty



( 2016-09-16 11:25:55 )

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengusut dugaan adanya konspirasi untuk menggagalkan program tax amnesty atau pengampunan pajak.

Pengusutan ini dilakukan karena adanya wacana penyelidikan kepolisian Singapura terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang menempatkan dananya di negara tersebut apabila ikut tax amnesty.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi mengatakan, wacana tersebut diduga sengaja dimunculkan oleh WNI nakal yang menempatkan dananya di Sigapura.

"Saya tidak mengatakan itu benar atau tidak. Saya hanya melakukan penyelidikan intelijen kalau ada konspirasi antara wajib pajak sendiri dengan pihak perbankan, itu saja," ujar dia di Kantor Pajak Jalan Sudirman, Jakarta, Jumat (16/9/2016).

Namun demikian, dia menegaskan kalau wacana ini tidak mempengaruhi minat WNI yang akan ikut tax amnesty.

"Tidak ada pengaruh. Tadi beberapa wajib pajak juga (bilang),tidak, saya balikin duit juga gampang," tutur dia.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta masyarakat tak khawatir terkait wacana investigasi kepolisian Singapura bagi masyarakat yang ikut tax amnesty. Alasan investigasi itu karena ada potensi pencucian uang.

"Di dalam konteks tax amnesty di Indonesia, maka Singapura dari sisi Monetary Authority of Singapore menekankan kalau keikutsertaan WNI di dalam program tax amnesty Indonesia tidak bisa dianggap sebagai suatu tindakan yang bisa menarik atau memicu investigasi kriminal. Dalam hal ini maka program tax amnesty di Indonesia tidak bisa dijadikan alasan bagi para WP Indonesia untuk tidak melakukan atau ikut dalam program amnesty ini karena khawatir akan dilakukan pelaporan tersebut," ujar dia di DPR, Kamis 15 September 2016.

Sri Mulyani sudah melakukan klarifikasi pada pemerintah Singapura. Hasilnya, pemerintah Singapura sendiri menegaskan mendukung program tax amnesty di Indonesia.

"Dari sisi pemerintah Singapura, Monetary Authority of Singapore mengatakan bahwa mereka menganjurkan kepada seluruh perbankan di Singapura untuk ikut mendukung atau meng-encourage atau memberikan support untuk para klien untuk menggunakan kesempatan yang ada dalam tax amnesty programme di Indonesia," terang dia.

Dia juga menuturkan perbankan Singapura memang diwajibkan untuk menyampaikan laporan jika ada aliran dana yang mencurigakan. Ketentuan ini juga wajib dilakukan hampir seluruh bank.

"Sementara itu perbankan di Singapura juga diharuskan mematuhi aturan yang tertuang dalam FATF atau Financial Action Task Force. Mereka memang diharuskan menyampaikan laporan apabila ada kegiatan yang dinilai mencurigakan. Dan ini dilakukan oleh semua negara yang ikut di dalam program FATF," tutur dia.