Antara Holding BUMN dengan Superholding Temasek, Itu Berbeda



( 2016-09-09 09:20:56 )

Menteri BUMN Rini Soemarno menyatakan jika holding BUMN yang dibentuk oleh pemerintah tidak akan sama dengan superholding di Singapura dan Malaysia, karena yang akan dibentuk adalah sektoral holding.

“Jadi kita ada holding pertambangan. Industri pertambangan, berarti hilirisasi juga dari produk tambang. Jadi itu yang lebih kita konsentrasikan " kata Rini di tengah-tengah acara pembukaan Indonesia Business and Development Expo di Jakarta Convention Center, kemarin.

Tapi menurutnya, rencana pembentukan holding BUMN masih menunggu revisi peraturan pemerintah No. 44/2005 tentang tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara pada badan usaha milik negara. "Ada pasal yang ditambah. Sekarang sudah ada di Menteri Sekretaris Negara Pramono Anung, jadi kita tunggu saja," jelasnya. Jika aturan tersebut telah selesai, rencana pembentukan enam holding BUMN ini akan tercapai sebelum akhir tahun ini.

Pemerintah saat ini tengah dalam proses untuk menggabungkan perusahaan-perusahaan BUMN ke dalam enam holding yang dibagi secara sektoral, yakni sektor minyak dan gas, pertambangan, jalan tol, jasa keuangan, perumahan dan pangan. Menurut Rini, holding BUMN mutlak diperlukan untuk mengoptimalisasi kekuatan modal BUMN, sehingga dapat menjadi pendorong ekonomi nasional dan daerah.