Kemendagri Menghapus Peraturan Perda, Menimbulkan Gugatan



( 2016-09-07 02:13:14 )

Penghapusan peraturan daerah (Perda) di tahun 2016 sebanyak 3.143 peraturan yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendapatkan tuntutan. Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) mengirimkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran Kemendagri dianggap tidak memiliki otoritas untuk menghapus Perda. Kewenangan itu semestinya ada di Mahkamah Agung.

Ketua umum (Ketum) FKHK Saifudin Firdaus mengutarakan, gugatan mempersoalkan wewenang Kemendagri menghapus peraturan yang telah disusun pemerintah daerah. Sebab jika dilihat dari segi teori akademik, memang perlawananya sangat keras. “Kalau misalkan pemerintah pusat membatalkan Perda. Ada indikasi represif, bukan preview tapi eksekutif review,” katanya di MK, pada Selasa (06/09).

Terkait itu, FKHK menggugat UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung. Dari UU itu, ada empat poin penting. Yaitu Kewenangan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendagri dalam menghapuskan Perda dan produk hukum pembatalan Perda dengan Keputusan Menteri (Kepmen) oleh Mendagri. Lalu Batu uji Pengujian Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang.

“Dan Preview Pemerintah Pusat terhadap Semua Rancangan Undang-Undang,” ucap dia.

Menurut Saifudin, teori ‘check and balance’ mengatakan bisa terjadi kesimpangsiuran jika pemerintah pusat memiliki kewenangan sedemikian besar. Dan itu berpotensi terjadinya politik dari kekuasaan. Walaupun check and balance penting dalam menjaga negara kesatuan, tapi ketika diberlakukan menyeluruh untuk semua perda, hal ini justru memperlihatkan kekuasaan eksekutif yang sangat luas. “Bagaimana menjaga NKRI tersebut itu bisa melalui Mahkamah Agung,” kata dia.

Dia melanjutkan, yang diminta dalam petitum adalah semua Raperda bisa dipreview. “Semua pemerintah bisa untuk preview, tapi untuk reviewnya bukan eksekutif review tapi judicial review ke Mahkamah Agung,” tegasnya.