Bank Indonesia Melonggarkan Kebijakan LTV Untuk Peningkatan Bisnis Properti dan Perbankan



( 2016-09-01 05:46:47 )

Di penghujung bulan Agustus, Bank Indonesia (BI) memenuhi janjinya untuk merelaksasi kebijakan LTV dan FTV yang baru, dimana dengan kebijakan yang baru ini akan memajukan bisnis sektor properti dan juga perbankan. Fasilitas dari kebijakan baru ini bukan hanya dirasakan oleh pelaku bisnis tersebut namun akan paling banyak dirasakan oleh konsumen.

Ajuan pelonggaran kebijakan ini sebelumnya sudah lama disuarakan oleh semua pihak yang menikmati fasilitas dan kebijakan BI yang baru ini, terutama dari pihak banker yang merasakan kemerosotan dalam perkembangan kreditnya. Sebagai informasi, pertumbuhan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dalam 6 bulan pertama tahun ini baru memperoleh 8%, dengan pelonggaran kebijakan tersebut KPR nantinya akan meningkat menjadi 2 digit.

Perubahan kebijakan LTV dan FTV dimaksud tertuang pada PBI (Peraturan Bank Indonesia) Nomor 18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan to Value (LTV) untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV) yang berlaku sejak 29 Agustus 2016.

Adapun beberapa poin yang terkandung dalam kebijakan tersebut, antara lain :
1. Perubahan rasio dan tiering Kredit Properti (KP) dan Pembiayaan Properti (PP) untuk fasilitas pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya. Uang muka atau Down Payment (DP) KPR diturunkan menjadi 15% untuk rumah pertama dari 20% sebelumnya. Demikian juga untuk rumah kedua, rumah ketiga juga turun masing-masing menjadi 20% dan 25% setelah sebelumnya 40% dan 45%.
2. Perubahan persyaratan bank-bank yang boleh menyediakan fasilitas LTV dan FTV yang baru bagi KPR. Bank yang boleh menyediakannya hanya bank yang memiliki Non Performing Loan (NPL) atau Rasio Kredit Bermasalah dari total kredit atau rasio pembiayaan bermasalah dari total pembiayaan secara bersih (net) kurang dari 5 persen. Demikian juga rasio kredit properti bermasalah dari total kredit properti atau rasio pembiayaan properti dari total pembiayaan properti kurang dari 5 persen.
3. Memberlakukan kredit tambahan atau top up oleh bank umum dan pembiayaan baru oleh bank umum syariah atau unit usaha syariah yang merupakan tambahan dari pembiayaan sebelumnya menggunakan rasio LTV KP atau rasio FTV PP yang sama. Dengan persyaratan kredit properti atau pembiayaan properti memiliki kapasitas lancar.
4. KP atau PP untuk pemilikan properti yang belum tersedia secara utuh diperbolehkan sampai dengan urutan fasilitas kedua dengan pencairan bertahap. Meskipun pembangunan rumah belum 100 persen tuntas, nasabah dapat menikmati fasilitas KPR secara inden untuk pembelian rumah kedua dan ketiga.

Dengan perubahan kebijakan LTV dan FTV ini Bank Indonesia yakin pertumbuhan KPR akan berkembang menjadi 2 digit dalam satu tahun menjadi 11,7 persen pada akhir semester 2017.

BI juga mengharapkan kebijakan yang baru ini fungsi dari intermediasi perbankan dapat berlangsung dengan lancar dan sehat, supaya konsumen tidak merasa dirugikan.