Dalam Sembilan Bulan Pelaksanaan Amnesti Pajak, Uang Tebusan Sebesar Rp 1,18 Triliun



( 2016-08-26 03:04:55 )

Dalam sembilan bulan implementasi amnesti pajak membutuhkan uang tebusan sampai menjelang akhir Agustus ini hanya mencapai Rp 1,18 triliun masih dibawah dari angka yang ditargetkan sebelumnya yaitu Rp 165 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, jumlah uang tebusan dan surat penyertaan harta (SPH) setiap harinya semakin meningkat kendati secara nominal masih tergolong kecil.

“Kami memperkirakan pada September, karena ini adalah rate (bunga) terendah, akan mengalami kenaikan cukup signifikan, baik dari sisi wajib pajak individu atau orang pribadi maupun badan,” kata Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Kamis (25/08).

Berdasarkan data Dirjen Pajak, rata-rata tebusan harian bertumbuh dari Rp 8,5 miliar di Juli 2016 (10 hari kerja), kemudian menjadi Rp 18,8 miliar di minggu pertama Agustus 2016, Rp 60 miliar di minggu kedua Agustus 2016, dan Rp 94,5 miliar di minggu ketiga Agustus 2016, serta Rp 108 miliar di minggu keempat Agustus 2016 (tiga hari kerja).

Sementara itu, rata-rata jumlah SPH harian yang disampaikan di Juli 2016 sebanyak 34 (10 hari kerja), kemudian menjadi 190 di minggu pertama Agustus 2016, 469 di minggu kedua Agustus 2016, dan 814 di minggu ketiga Agustus 2016, serta 1.331 di minggu keempat Agustus 2016 (tiga hari kerja).

Amnesti pajak sendiri telah digunakan oleh wajib pajak (WP) Orang Pribadi sebanyak 77,02% atau 7.698 SPH dengan 31,24% diantaranya UMKM, sedangkan WP Badan sebanyak 22,98% atau 2.297 SPH dengan 7,06% diantaranya UMKM. Tebusan yang dibayar WP Orang Pribadi mencapai 84,12% atau Rp 917,6 miliar dimana 7,22% berasal dari WP Orang Pribadi UMKM. WP Badan menyumbang 15,88% atau Rp 173,2 miliar dimana 0,32% berasal dari WP Badan UMKM.

Sri Mulyani melanjutkan untuk UMKM sendiri, pihaknya tidak menargetkan uang tebusan dan jumlah SPH yang banyak pada tahap pertama pelaksanaan amnesti pajak, karena bunga yang diterapkan tidak berubah hingga akhir Maret 2016. “Kami akan fokus pada (wajib pajak) Badan dan Orang Pribadi (OP) non UMKM,” kata Menkeu Sri Mulyani.