Kebijakan Harga Acuan untuk 4 Komoditas



( 2016-08-24 12:18:20 )

Kementerian Perdagangan (Kemendag) siap merilis kebijakan harga acuan paling rendah untuk tingkat petani ‎dan harga acuan paling tinggi untuk tingkat konsumen tentang harga pangan.
Dengan adanya kebijakan ini diharapkan dapat mengontrol harga bahan pangan yang berada di pasaran tetapi tetap menguntungkan bagi para petani dan juga peternak.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan‎ menuturkan, pada tahap awal jadwalnya akan ada empat komoditas pangan yang nanti akan diatur harga acuannya. Keempat komoditas itu diantaranya, yaitu beras, daging sapi, bawang merah dan gula.
"Sekarang empat. Sebenarnya yang siap ada enam (komoditas), tapi empat (yang akan diatur)," ujarnya di Hotel Aryaduta, Rabu (24/8/2016).
Disamping itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menegaskan, kalau DKI Jakarta akan menjadi pilot project untuk penerapan kebijakan ini.
Pemerintah juga akan menggaet Perum Bulog dalam menyerap komoditas pangan dari petani dan peternak. Selain itu juga menggandeng BUMD yaitu PD Pasar Jaya dalam mendistribusikan komoditas tersebut pada pasar-pasar tradisional di Jakarta.
‎"Memang benar kita kerja sama dengan BUMD seperti semi grosir dan kita juga ajak swasta untuk ikut dalam menjual sesuai HET (harga eceran tertinggi) ke pedagang kecil, mereka juga sudah ada margin. Jadi kita tidak membuka pasar sendiri. Tapi kita memberikan seperti semi grosir dengan keuntungan," ujar dia.
Enggar mengatakan, dengan terbitnya aturan ini, maka pemerintah dapat melakukan intervensi kalau nanti harga empat komoditas ini mengalami lonjakan tinggi. Selain itu, pedagang juga bisa menjual dengan harga yang sama sehingga tidak membuat konsumen rugi.
"Akan kita intervensi jika harga mulai tinggi. Nah di pasar ini HET-nya tetap. Nanti tergantung komoditasnya. Misalnya gula kita buka dengan harga Rp 12.500 per kg, tapi pedagang eceran mendapatkan harus di bawah itu. Jadi semua pedagang menjual yang sama. Begitupun dengan beras dan daging," terang dia.
Nantinya penyesuaian harga acuan itu akan ditinjau dalam empat bulan sekali. Kebijakan ini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dimana jadwalnya akan terbit pada pekan ini.
"Kita baru siapkan acuannya saja karena ada satu surat penugasan lengkap, berapa harganya. Sebab kita juga minta persetujuan dari Menko (Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian) dulu, setelah itu baru kita publish," pungkas dia.