Larangan Jokowi Terkait Penerbitan Aturan Yang Menyumbat Investasi



( 2016-08-23 12:23:18 )

Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan salah satu program utama pemerintah guna menggaet investasi untuk masuk ke dalam negeri. Telah berjalan sekitar setahun lamanya, program ini akan dievaluasi secara keseluruhan.
Evaluasi tersebut akan dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satu perintah Jokowi adalah agar setiap Kementerian Lembaga (KL) dilarang mengeluarkan regulasi, baik berbentuk Peraturan Menteri (Permen) maupun Keputusan Menteri (Kepmen) atau sejenisnya yang dapat menghambat izin investasi.
"Presiden mengharuskan seluruh K/L agar tidak mengeluarkan Permen Kepmen, SE (Surat Edaran) atau apapun yang akan mempersulit jalur birokrasi perizinan," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyampaikan hasil sidang kabinet di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (23/8/2016).
Jika dirasa perlu, ujar Pramono, penerbitan izin harus melalui persetujuan dalam rapat koordinasi di tingkat Menko Perekonomian atau Menko Kemaritiman sehingga nantinya tidak ada aturan yang saling berbenturan atau tumpang tindih.
"Paling tidak harus mendapat izin dari rakor pada tingkat Menko sehingga dengan demikian, semangatnya sama dengan ketika memangkas Perda yang 3000 lebih," terangnya.
Pramono juga mendapat tugas untuk mendata kembali semua peraturan pada tingkat KL.
"Yang sudah diterbitkan inilah yang nantinya dilakukan inventarisasi oleh Seskab. Jiak dianggap overlaping tumpang tindih sehingga menambah rantai perizinan, maka Presiden memerintahkan untuk dicabut," jelas Pramono.
Selain itu, Presiden Jokowi juga meminta supaya dibentuk tim khusus untuk mengawal perjalanan PTSP dari tingkat pusat sampai tingkat daerah. Tim akan dipimpin langsung oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Thomas Lembong.
"Presiden juga yang nantinya akan memutuskan untuk menyetujui dibentuknya task force investasi yang diusulkan oleh Kepala BKPM yang mengawal PTSP pada tingkat pusat dan daerah," tutupnya.