Sri Mulyani Paparkan Hasil Dana Tax Amnesty



( 2016-08-22 13:15:33 )

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati memaparkan kabar terbaru pendapatan uang tebusan, nilai harta yang telah dideklarasikan atau dibawa kembali ke Indonesia sampai 20 Agustus 2016. Data memperhitungkan, dana hasil repatriasi yang tercatat hanya sebesar Rp 1,44 triliun dari total keseluruhan jumlah harta Rp 37,27 triliun.
Sri Mulyani ketika Konferensi Pers di kantornya, Jakarta, Senin (22/8/2016), mengatakan, jumlah Surat Pernyataan Harta (SPH) yang sudah disetor kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) dari bulan Juli sampai 20 Agustus 2016 terkumpul sebanyak 6.896 SPH. Sedangkan untuk uang tebusan yang terkumpul sebesar Rp 857 miliar.
Dirinci lebih detail, jumlah SPH yang sudah masuk paling besar bersumber dari Wajib Pajak (WP) sebanyak 3.237 SPH dari WP Orang Pribadi (OP) Non Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Lalu OP UMKM 2.205 SPH, Badan Non UMKM sebanyak 1.242 SPH dan 546 SPH dari WP Badan UMKM.
Disamping itu uang tebusan sebesar Rp 857 miliar bersumber dari WP OP Non UMKM Rp 661 miliar, sebanyak Rp 138 miliar dari Badan Non UMKM, OP UMKM Rp 55 miliar, dan Badan UMKM juga memberi uang tebusan Rp 3 miliar.
Jumlah harta baik dari deklarasi maupun repatriasi sampai 20 Agustus 2016 ini berkisar sebesar Rp 37,27 triliun, dengan masing-masing Rp 35,83 triliun dari deklarasi dalam dan luar negeri serta Rp 1,44 triliun yang bersumber dari harta repatriasi.
Dari jenis harta, kas dan setara kas, seperti uang tabungan, deposito menyumbang sebesar Rp 19,09 triliun dari semua nilai deklarasi harta dan Rp 1,23 triliun merupakan repatriasi.
Jenis harta tanah, bangunan, dan harta tak bergerak lain juga menyumbang deklarasi sebesar Rp 9,21 triliun dan Rp 129 miliar repatriasi. Serta investasi dan surat berharga berkontribusi Rp 7,52 triliun deklarasi dan Rp 86 miliar repatriasi.
Sri Mulyani berpendapat, nilai repatriasi sejumlah Rp 1,44 triliun masih terbilang sangat kecil dari yang diharapkan atau target pemerintah. Hal ini karena WP besar masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan laporan keuangan agar sesuai dengan Undang-undang Tax Amnesty.
"Repatriasi nilainya bisa dibilang masih sangat kecil dari yang kita bayangkan terakhir, sebab WP OP dan Badan besar perlu waktu arrangement hukum mengenai harta-harta di luar negeri untuk bisa tarik ke Indonesia. Mereka ingin menyelesaikan masalah keuangan dan legal dulu agarcomply dengan tax amnesty," terangnya.
Dari keterangan data statistik di laman Ditjen Pajak, jumlah seluruh uang tebusan yang masuk ke kas negara sampai 22 Agustus 2016 pukul 15.28 WIB capai sebesar Rp 930,25 miliar atau 0,6 persen dari target penerimaan Rp 165 triliun.
Sementara untuk jumlah harta dari hasil deklarasi maupun repatriasi mencapai sebesar Rp 46,08 triliun dengan jumlah 8.113 SPH yang masuk.
Rinciannya sebagai berikut, komposisi harta Rp 46,08 triliun terdiri dari Rp 38,7 triliun deklarasi dalam negeri, Rp 5,88 triliun pengungkapan harta di luar negeri dan repatriasi baru Rp 1,48 triliun.
Sedangkan untuk uang tebusan sebesar Rp 930,25 miliar berasal dari WP OP Non UMKM yang berjumlah Rp 722 miliar, Badan Non UMKM ikut menyumbang Rp 145 miliar, OP UMKM sebanyak Rp 60,5 miliar dan Rp 3,01 miliar dari WP Badan UMKM.
"Kita sangat yakin repatriasi dapat meningkat pesat pada bulan September ini sebab banyak yang ingin mendapatkan tarif tebusan yang rendah," ujar Sri Mulyani.