Rencana Pembukaan Data Nasabah Perbankan Lekas Diproses OJK



( 2015-11-18 03:50:02 )

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan memproses rencana pembukaan data lembaga jasa keuangan khususnya di sektor perbankan. Pada 2017 mendatang hal tersebut seiring dengan arahan Direktorat Jenderal Pajak yang akan mengakses data perbankan.


Kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, "Kami masih akan membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) dulu, karena dari sana-sini masih ada aturan kerahasiaan bank." Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengemukakan, bahwa pemerintah Indonesia siap mejalankan pertukaran informasi pajak dengan negara anggota G20 sebagai bagian dari perjanjian pajak internasional mulai tahun 2017 yang akan mendatang.


Namun, pada tahun 2018 secara global baru dimulai pembukaan data perbankan. Pemerintah pun berharap agar kesepakatan tersebut bisa diaplikasikan dengan penuh untuk mencari informasi wajib pajak dan menambahkan potensi penerimaan pajak secara tidak langsung. Kesepakatan pertukaran informasi pajak yang digagas Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) merupakan bagian dari hasil forum pertemuan tingkat tinggi G20 pada 2014 yang berlangsung di Australia.


Upaya untuk memperoleh data perbankan juga pernah dilakukan Ditjen Pajak dengan merilis Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-01/PJ/2015 tentang Penyerahan Bukti Potong Pajak atas Bunga Deposito. Namun aturan tersebut dicabut karena dipandang tidak mempunyai dasar hukum yang kokoh.