Dongkrak Investor Lokal Lewat Tax Amnesty



( 2016-08-01 03:04:41 )

Penerapan program pengampunan pajak atau tax amnesty dinilai sebagai momen pemerintah untuk memantapkan pasar keuangan Indonesia. Pasalnya tax amnesty dapat menaikkan jumlah investor domestik untuk berinvestasi di pasar keuangan Indonesia.

Pakar ekonomi PT. Mandiri Sekuritas Leo Putera Rinaldy mengutarakan, penerapan program tax amnesty merupakan momentum untuk melancarkan instrumen investasi yang beraneka ragam. Alasan wajib pajak yang ikut program tax amnesty akan mengadakan repatriasi sehingga memerlukan instrumen investasi. Hal itu jadi kesempatan untuk mendorong investor domestik investasi di Indonesia.

"Untuk capai keuangan stabil itu domestik (investor) harus meningkat. Volatile di pasar keuangan karena foreign investor itu besar," kata Leo, saat ditemui wartawan, Nusa Dua Bali, seperti ditulis Senin (01/08/2016).

Ia meyakini program tax amnesty ini diminati oleh wajib pajak sebab kebijakan keterbukaan informasi perpajakan dan perbankan internasional berjalan pada 2018. Target penerimaan pajak sekitar Rp 165 triliun dari tax amnesty, Leo menilai hal itu sebagai angka optimistis. Namun ia mengasumsikan, pencapaian pajak dari tax amnesty sekitar Rp 80 triliun - Rp 90 triliun.

Lantas bagaimana pengaruh tax amnesty bila target tidak tercapai ke pasar?

Leo mengatakan, pasar sudah memperkirakan realisasi target pencapaian pajak dari tax amnesty. Saat ini pelaku pasar menunggu langkah apa yang dilakukan pemerintah bila target penerimaan pajaknya tidak tercapai. "Ditunggu bukan targetnya tetapi apa yang dilakukan pemerintah. Adjusment sifatnya praktis atau sebelumnya ikuti dejavu 2015. Positif dengan perubahan kabinet ada harapan adjusment dilakukan lebih bagus," kata Leo.

Sementara itu, pakar ekonom PT. Samuel Sekuritas Rangga Cipta menjelaskan, jika target penerimaan pajak tax amnesty tidak tercapai maka akan berdampak negatif ke pasar.