Alasan OJK Siap Atur Pegadaian Pinggir Jalan



( 2016-07-25 12:00:29 )

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengatur praktik gadai swasta alias gadai pinggir jalan akan terbit pada akhir Juli 2016. Terdapat alasan tersendiri yang melatarbelakangi keluarnya aturan ini.
"Utamanya adalah untuk melindungi konsumen," ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani Senin (25/7/2016).
Ia menuturkan, dalam praktiknya, pegadaian pinggir jalan tentu mempunyai risiko yang apabila kegiatan usahanya tidak diatur maka akan memberikan risiko bagi masyarakat yang menggadaikan harta bendanya.
"Usaha gadai itu kan dia memiliki dana besar dari pinjam bank. Kalau dia tidak diatur, usahanya tidak diberi izin nanti bagaimana kalau terjadi risiko. Siapa yang akan menjamin. Kalau ada izin, kan dia usahanya akan lebih baik," ujarnya.
Disamping itu, dengan adanya aturan ini diharapkan risiko bagi masyarakat yang menggadaikan harta bendanya juga dapat ditekan dan dikurangi.
"Sebab kita akan atur sarat minimal dia harus punya brankas ukurannya berapa. Jangan cuma brankas kecil yang bisa digotong pencuri. Kita juga akan wajibkan agar dia ikut asuransi, jadi nantinya kalau ada barang yang hilang ada yang menjamin dan seterusnya," tandasnya.
Menurut kabar yang beredar, OJK juga akan menetapkan syarat minimum modal untuk usaha gadai swasta yang ada di pinggir jalan. Gadai usaha dengan ruang lingkup usaha di kabupaten/kota minimum modalnya Rp 500 juta. Sedangkan untuk ruang lingkup usaha di provinsi itu modal minimumnya sebesar Rp 2,5 miliar.