Harga Sudah Rebound, Royalti Emas dan Perak Meningkat di 2017



( 2016-07-15 10:11:08 )

Pemerintah siap meningkatkan royalti sumber daya alam (SDA) pada sektor pertambangan di tahun 2017 untuk meningkatkan pendapatan negara. Di antaranya adalah emas, tembaga, perak, nikel, dan logam nikel.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM, Sujatmiko, menegaskan peningkatan royalti ini tidak akan membebani perusahaan-perusahaan tambang. Pemerintah memprediksi harga komoditas tambang akan kembali meningkat (rebound) di tahun 2017.
"Kami berasumsi, harga mineral tahun depan sudah rebound, sehingga tidak mengganggu profitabilitas. Jadi tidak akan membebani perusahaan tambang," ujar Sujatmiko, saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (15/7/2016).
Berikut adalah rincian peningkatan royalti tambang di 2017:
• Emas naik dari 1% menjadi 3,75%, • Tembaga naik dari 3,75% menjadi 4%, • Perak naik dari 1% menjadi 3,25%, • Nikel naik dari 0,9% menjadi 2%, • Logam naik dari 0,7% menjadi 1,5%.
Di sisi lain, beberapa kebijakan lain juga tengah disusun. Dengan arah peningkatan data yang bekerja sama dengan instansi lain, meningkatkan fungsi pengawasan bersama pemerintah daerah terutama yang menyangkut dengan pembayaran iuran.
"Selanjutnya adalah pemberian sanksi berupa penghematan, pengapalan, dan pencabutan izin bagi perusahaan yang masih memiliki tunggakan," jelas Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Aryono, kemarin.