Bujug WNI Tak Bawa Pulang Uang, Negara lain: Tawarkan Kewarganegaraan



( 2016-07-14 10:56:43 )

Pemerintah sedang melakukan upaya menarik dana Warga Negara Indonesia (WNI) yang disimpan di luar negeri untuk 'pulang kampung' melalui kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak. Akan tetapi negara-negara luar punya cara tersendiri.
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro menuturkan, cara yang dilakukan negara luar yaitu dengan memberikan kewarganegaraan atau menawarkan status permanent residence. Agar dana WNI tidak pulang kampung ke Indonesia.
"Ada juga tawaran insentif return atau imbal hasil yang jumlahnya lebih besar dari dana. Jadi tax amnesty adalah instrumen untuk dapat menarik kembali dana milik WNI dari luar atau repatriasi," terang Bambang, pada pertemuan dengan redaktur media massa di Istana Negara, Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Dalam pertemuan ini turut hadir juga Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, dan Juru Bicara Presiden Johan Budi.
Jokowi pada kesempatan tersebut menyampaikan, bahkan ada bank di luar negeri yang ingin membayarkan biaya penebusan deklarasi untuk tax amnesty, asalkan WNI tersebut tidak membawa pulang uangnya ke Indonesia.
"Jadi semua negara sekarang membutuhkan likuiditas," ujar Jokowi.
Kebijakan tax amnesty ini, lanjut Jokowi, juga pernah dilakukan Indonesia di tahun 1964 dan 1984, atau sekitar 30 tahun yang lalu. Jokowi yakin kebijakan tax amnesty saat ini adalah yang terakhir. Karena pada 2018 nanti sudah ada keterbukaan data pajak, atau automatic data exchange. Lewat data ini, nantinya semua data penyimpan uang di luar negeri bisa terlacak.