Direktur Jenderal Pajak: PMK Tax Amnesty Keluar Besok



( 2016-07-13 10:48:07 )

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sudah menyetujui serta mengesahkan Undang-undang Tax Amnesty atau pengampunan pajak. Agar dapat diterapkan, UU tersebut membutuhkan aturan turunan yang lebih teknis dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menuturkan, PMK itu akan keluar besok.

"Besok PMK keluar. Hari ini telah finalisasi," tuturnya singkat ketika ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (13/7/2016).

PMK tersebut nantinya akan berisi rincian aturan terkait tata cara pelaksanaan pengampunan pajak.

Dalam PMK ini juga rencananya akan diatur bagaimana tata cara penyerapan dan penampungan dana repatriasi.

Pada PMK ini juga nantinya akan ditegaskan siapa saja bank yang ditunjuk sebagai Bank Persepsi alias bank yang bisa menampung dana repatriasi hasil penerapan UU Tax Amnesty.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menyampaikan, PMK tentang kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) akan diterbitkan pada pekan ini dan awal pekan depan aturan ini sudah bisa dijalankan.

"Mudah-mudahan dalam minggu ini PMK selesai semua," ujar Bambang.