Rachel dan Fadli Zon Dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan



( 2016-06-30 09:00:44 )

Aktivis dari Indonesia Corruption Watch, Donal Fariz, mengabarkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fadli Zon dan anggota Komisi Luar Negeri Rachel Maryam ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas asumsi pelanggaran etik, pada hari Kamis (30/06). Mereka dianggap menyelewengkan kedudukan untuk keperluan pribadi. Selain Donal, pelapor Fadli dan Rachel ialah Koalisi Anti-katebelece DPR yang terdiri dari ICW, Indonesia Budget Center dan Perludem (Perkumpulan untuk pemilu dan demokrasi).

Sebelumnya diketahui Fadli dan Rachel mengirim surat ke Kedutaan Besar Indonesia di Amerika dan Perancis. Fadli meminta pelayanan penjemputan dan pendampingan bagi anaknya, Shafa Sabila Fadli, yang akan berkunjung ke New York. Adapun Rachel mengirim surat meminta fasilitas penjemputan dan transportasi lokal selama dia dan keluarganya berlibur di Paris. "Keduanya kami duga melanggar kode etik DPR RI Pasal 6 ayat 4 tentang larangan menyalahgunaan jabatan," tegasnya di Gedung DPR, Jakarta.

Donal meminta Mahkamah Kehormatan Dewan memeriksa pembelaan Fadli yang menyebutkan tidak mengetahui urusan pengiriman surat dari Sekretariat Jenderal DPR ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia di New York. Adapun untuk Rachel, cerita Donal, pelanggaran itu cukup telak karena surat itu berkop atas namanya dan langsung di tanda tangani yang bersangkutan. "Sebenarnya dua peristiwa ini memiliki tipologi yg sama," tuturnya. Menurut Donal proses di Mahkamah Kehormatan Dewan, selain membuktikan keberadaan pelanggaran etik, juga menyerukan supayahal yang serupa tidak terulang. "Kami berharap tidak ada peristiwa ketiga katebelece ini," tuturnya.

Donal melanjutkan baru terkuak dua orang saja yang terkena kasus tersebut saat ini. Dengan mengadukan ke Mahkamah Dewan, dia berharap ada info yang sama dibuka dalam proses di DPR. "Adakah keterlibatan pimpinan atau anggota lain yang melakukan hal sama," katanya.

Fadli telah menyangkal bahwa dirinya memerintahkan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk menerbitkan surat permohonan penyediaan fasilitas dan pendampingan bagi anaknya "Sehingga, secara pribadi, saya juga tidak mengetahui pengiriman surat dari Setjen DPR RI ke KJRI New York," katanya dalam penjelasan tertulis pada hari Selasa 28/06). Ia melanjutkan yang menuliskan adanya fasilitas penjemputan dan pendampingan adalah inisiatif stafnya atas dasar faktor keamanan.

Adapun Rachel membenarkan membuat surat dan meminta bantuan untuk dimudahkan dalam mencari transportasi lokal selama di Paris. Dia menyatakan seluruh biaya fasilitas transportasi itu menggunakan biaya pribadinya. "Biaya atas tanggungan saya pribadi," kata Rachel pada Juli lalu.