UU Pengampunan Pajak, Picu Rupiah Menguat



( 2016-06-29 10:20:05 )

Bank Indonesia (BI) ikut memberi penghargaan terkait pengesahan Undang-Undang Tax Amnesty atau pengampunan pajak oleh DPR RI. Dengan demikian, UU ini akan mulai diberlakukan setelah Lebaran.

Deputi Gubern‎ur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan, jika UU tersebut diberlakukan nantinya akan memberikan dampak positif bagi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

"Tax amnesty setidaknya akan memberi pengaruh terhadap nilai tukar. Dengan masuknya dana rupiah pasti akan menguat," ujar Perry di kantornya seperti ditulis, Rabu (29/6/2016).

Secara teknis dipaparkannya, dengan diberlakukannya UU pengampunan pajak ini pemerintah memprediksi akan ada dana ribuan triliun yang masuk ke Indonesia. Dengan demikian akan ada valuta asing yang membanjiri pasar sehingga mengakibatkan rupiah menguat.

Namun begitu, Perry menegaskan pihaknya akan tetap menjaga penguatan rupiah dalam taraf wajar sesuai fundamentalnya. Jika penguatan terlalu drastis, dikhawatirkan menimbulkan dampak sistemik.

Diceritakan Perry, hal yang sama pernah terjadi sekitar tahun 2010 dimana The Fed memutuskan untuk melakukan Quantitative Easing. Alhasil, dana asing masuk ke Indonesia yang langsung membuat nilai tukar rupiah menguat. Saat itu juga, BI dapat mengendalikan penguatannya.

"Jika rupiah terlalu menguat, neraca perdagangan juga akan terkena imbasnya, Jadi apakah BI akan membiarkan rupiah terlalu jauh, ya tidak," lanjutnya.

Pada perdagangan hari ini, rupiah dibuka di level 13.199 per dolar AS, melemah jika dibandingkan pada penutupan sebelumnya yang ada di angka 13.188 per dolar AS.

Rupiah bergerak di kisaran 13.148 per dolar AS hingga 13.219 per dolar AS. Jika dihitung dari awal tahun, rupiah menguat sebesar 4,35 persen.