Tax Amnesty Telah Sah dan Siap Diberlakukan Setelah Lebaran



( 2016-06-28 13:47:19 )

Melalui rapat paripurna hari ini DPR telah mengesahkan Undang-Undang Pengampunan Pajak (tax amnesty). Kebijakan dari UU tersebut ditargetkan mulai dilaksanakan pada bulan depan.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memberitahukan setelah disahkan hari ini, pihaknya akan mulai melakukan persiapan untuk mengaplikasikan kebijakan tax amnesty ini. Dan mulai besok, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan sosialisasi terkait UU ini.

"Besok kita akan mulai sosialisasikan. Setelah ini selesai, kita langsung lakukan persiapan," tutur dia di Jakarta, Selasa (28/6/2016).

Bambang menerangkan, jika persiapannya nanti berjalan mulus, rencananya tax amnesty ini akan diberlakukan efektif setelah hari raya Idul Fitri. Namun hal tersebut kembali kepada kesiapan pemerintah.

"Secepat mungkin. (Efektifnya) Setelah Lebaran nanti. Pokoknya kick off di bulan Juli," ujar dia.

Bambang mengungkapkan, adanya tax amnesty ini diharapkan dapat membantu perekonomian Indonesia. Selain itu, juga menjadi penarik dana investor untuk masuk ke Indonesia.

"Hal ini dapat membantu perekonomian yang terus terang saat ini sulit untuk menemukan sumber pertumbuhan, di tengah menurunkan harga komoditas. Maka ini untuk mendorong perekonomian," tandasnya.